Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulang Ditemukan, Dua Klinik Bidan Diduga Jadi Tempat Praktik Aborsi

Kompas.com - 25/01/2016, 10:35 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus membongkar praktik bisnis dugaan aborsi yang dilakukan oleh bidan di Kota Kupang berinisial DSB.

Kepala Satreskrim Kepolisian Resor Kupang Kota AKP Didik Kurnianto mengatakan, dua tempat praktik bidan DSB terletak di Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang dan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

“Ada dua tempat praktik milik bidan DSB yang memiliki izin yakni di Kelurahan Pasir Panjang, sedangkan di Kelurahan Bonipoi itu tidak memiliki izin. Berdasarkan keterangan saksi, praktik aborsi sering dilakukan di Bonipoi,” kata Didik, Senin (25/1/2016).

Namun, menurut Didik, setelah pihaknya mendapati dua kuburan janin di klinik milik bidan DSB di Pasir Panjang, maka tidak tertutup kemungkinan klinik ini juga dijadikan tempat aborsi.

Didik mengatakan, saat ini bidan DSB telah ditahan dan dijadikan tersangka. Namun karena sakit, bidan DSB masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Kupang.

Karena itu, lanjut Didik, bidan DSB dikenakan pembantaran atau penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan.

Sementara itu, baru bidan DSB saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Dalam kasus ini, polisi juga sudah meminta keterangan dari N (23) yang meminta bantuan bidan DSB lakukan aborsi janin di dalam kandungannya yang berusia lima bulan dengan tarif Rp 10 juta (Baca juga: Sekali Aborsi, Bidan Ini Pasang Tarif Rp 10 Juta).

Sebelumnya diberitakan, seorang bidan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DSB ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang Kota lantaran diduga terlibat kasus aborsi terhadap N (Baca juga: Terlibat Kasus Aborsi, Seorang Bidan di Kupang Ditangkap).

AKP Didik Kurnianto mengatakan, DSB menggugurkan secara paksa janin dalam kandungan Narsi yang berusia lima bulan di klinik bersalin miliknya di Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Kota Raja, Kota Kupang.

Praktik aborsi itu, lanjut Didik, terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga akan perut N yang tiba-tiba mengecil.

Menurut Didik, janin yang dikandung N digugurkan pada Rabu (20/1/2016) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Selanjutnya, janin yang digugurkan itu dikuburkan pada keesokannya sekitar pukul 09.00 Wita pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com