Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi, Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Diperiksa Tujuh Jam

Kompas.com - 28/01/2015, 17:40 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
- Mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Semarang selama tujuh jam di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Rabu (28/1/2015) sore. Dia datang sekitar pukul 09.00 WIB dan meninggalkan ruang pemeriksaan pukul 16.00 WIB.

Uniknya, baik saat berangkat maupun pulang, dia tak membubuhkan paraf dalam absensi kejaksaan. Saat datang, absensi atas nama dirinya tidak ada. Dia juga tak meninggalkan identitas resminya di tempat absensi.

Saat selesai pemeriksaan, dia juga tak melaporkan ke tempat absen, meski ruang absensi itu di ruang depan kantor Kejaksaan. Dia memilih untuk keluar lewat pintu samping kejaksaan.

Sukawi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007 dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Ia adalah Wali Kota Semarang periode 2000-2005 dan 2005-2010.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Asep Nana Mulyana mengatakan, pemanggilan pada mantan walikota tersebut diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan. Penyidik, kata dia, memerlukan keterangan Sukawi karena berperan sebagai penanggungjawab penyelenggaran Semarang Pesona Asia (SPA).

"Mereka saksi korupsi untuk tersangka H. Tadi penyidik katanya telah menyiapkan 52 butir pertanyaan. Soal perkembangan pemeriksaan saya masih belum tahu," kata Asep, sore tadi.

Pihak Kejaksaan juga enggan membeberkan materi pemeriksaan. Namun, dia menggarisbawahi pemeriksaan beserta daftar pertanyaan tidak jauh-jauh dari materi soal SPA.

"Kalau menyangkut substansi itu masih rahasia," cetus dia.

Sementara itu, usai diperiksa, Sukawi akhirnya bersedia meladeni pertanyaan awak media. Dia pun mengaku menjawab 52 pertanyaan yang telah diajukan penyidikan untuknya dijawab. Soal indikasi korupsi pada doble anggaran, pihaknya tak tahu. Pasalnya, saat itu dia telah dilapori anggaran tidak bermasalah.

"Anggaran yang dilaporkan ke saya tidak ada masalah. Baik sponsorship, APBD telah dilaporkan sesuai dengan peruntukan," seru mantan orang nomor satu di Kota Semarang ini.

Sementara itu, mantan Wali Kota Semarang lainnya, Soemarho HS hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Belum diketahui kapan dia selesai menjalani proses tersebut.

Penyidik sendiri baru menetapkan satu orang pejabat Kota Semarang berinisial H sebagai tersangka. Saat SPA, dia menjadi sekretaris panitia. Saksi Soemarmo HS sebagai ketua panitia, sementara Sukawi berperan penanggungjawab pelaksanaan SPA.

SPA sendiri merupakan program unggulan Pemkot Semarang yang kala itu untuk menarik wisawatan mengunjungi Semarang. Program SPA pun dipersiapkan dengan bantuan dana APBD Kota Semarang sebesar Rp 3,5 miliar.

Namun, penyidik menemukan kejanggalan. Pada pelaksanaan program SPA, kejaksaan mendapati anggaran dobel, karena mendapat kucuran dana dari sponsorship.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com