Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Narapidana Perusuh dan Pembakar Lapas Palopo

Kompas.com - 16/12/2013, 18:59 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com — Penyidik kepolisian sudah mengidentifikasi pelaku kerusuhan, pembakaran, dan pengeroyokan Kepala Lembaga Pemasyarakatan  Kelas II Palopo. Dari 283 narapidana, 10 orang di antaranya pelaku, dan segera diperiksa.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat  Polda Sulawesi Selatan dan Barat  Komisaris Besar  Endi Sutendi yang dikonfirmasi, Senin (16/12/ 2013). Endi menambahkan, kesepuluh pelaku segera diperiksa di Polres Palopo. 

"Yang teridentifikasi pelaku berjumlah 10 narapidana. Dua atau tiga hari, kesepuluh narapidana itu diperiksa. Penyidik di Polres Palopo juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Lapas Kelas II Palopo Sri Pamudji," ujarnya.

Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, lanjut Endi, ada empat pasal, yakni pasal 351 jo 170 tentang penganiayaan dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana  tentang pembakaran jo 170 yang dilakukan secara bersama-sama.

"Pasal-pasal itulah nantinya akan dikenakan kepada 10 narapidana yang teridentifikasi. Di mana narapidana mengeroyok kalapas (kepala lapas) dan melakukan pembakaran gedung. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," Endi menegaskan.

Sebelumnya telah diberitakan, kerusuhan terjadi di Lapas Kelas II Palopo. Narapidana mengamuk dan membakar gedung, Sabtu (14/12/2013) pagi. Mereka juga mengeroyok Kalapas Sri Pamudji dan melempari petugas dengan batu. Kerusuhan bisa diredam setelah ratusan aparat gabungan TNI-Polri datang mengamankan situasi sekitar pukul 13.30 Wita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com