Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kerusuhan Palopo

Kompas.com - 16/12/2013, 12:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo, Sulawesi Selatan. Keempat tersangka tersebut saat ini masih diperiksa Polres Palopo.

"Sudah ditetapkan empat orang tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Lapas Palopo," kata Kepala Biro Pembinaan Operasional Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Wilmar Marpaung di Bareskrim Polri, Senin (16/12/2013).

Wilmar mengatakan, keempat tersangka tersebut berinisial RH, B, U, dan A. RH diduga merupakan pihak yang memprovokasi para warga binaan untuk merusak dan membakar lapas. Sementara B diduga merupakan pihak yang memukul dan menganiaya Kalapas Palopo Sri Pamudji. "Sedangkan U dan A diduga melakukan pembakaran terhadap lapas," ujarnya.

Wilmar menambahkan, proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. Tak menutup kemungkinan, kata dia, jumlah tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus ini akan bertambah.

Sebelumnya diberitakan, terjadi kerusuhan di Lapas Kelas II Palopo, Sabtu (14/12/2013) sekitar pukul 10.15 Wita. Narapidana mengamuk dan membakar lapas. Belum diketahui pasti penyebab kericuhan itu. Saat kericuhan, narapidana mengamuk dan melempari petugas Lapas Kelas II Palopo dengan batu. Kerusuhan bisa diredam sekira pukul 13.30 Wita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com