Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkum HAM: Kerusuhan di Lapas Palopo Masuk Ranah Pidana

Kompas.com - 15/12/2013, 21:48 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM), Haru Tantomo menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus kerusuhan dan pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Palopo ke aparat kepolisian. Pasalnya, tindakan narapidana sudah masuk ke ranah pidana.

"Dalam kerusuhan di Lapas Kelas II Palopo, ada aset negara yang dirusak, dan itu merupakan tindak pidana. Dimana sebagian gedung Lapas Kelas II Palopo dibakar oleh narapidana. Selain itu, ada tindak pidana yang dialami Kepala Lapas, Sri Pamudji, yakni penganiayaan dan pengeroyokan. Jelas, korban melaporkan kasus itu ke polisi," katanya.

Terkait situasi keamanan di Lapas Kelas II Palopo, Haru menyatakan sudah berangsur pulih. Dengan begitu, Haru tidak melakukan pemindahan narapidana pascapembakaran gedung. Meski begitu, pihaknya langsung melakukan perbaikan dengan memberikan pengaman di bagian gedung yang sudah terbakar.

"Situasi di sini sudah pulih dan saya tadi sudah bedialog dengan narapidana di masjid Lapas Kelas II Palopo. Ikut serta wali kota, unsur muspida, anggota DPRD, Dandim dan Kapolres. Dari dialog itu, tidak ada pemindahan narapidana. Termasuk juga memberi pengaman di bagian gedung yang habis terbakar. Pengerjaan bisa rampung sekitar dua hari," katanya.

Sebelumnya telah diberitakan, kerusuhan terjadi di Lapas Kelas II Palopo, setelah narapidana mengamuk dan membakar gedung, Sabtu (14/12/2013) pagi. Selain itu, narapidana mengeroyok Kepala Lapas, Sri Pamudji dan melempari petugas Lapas dengan batu. Kerusuhan bisa diredam setelah ratusan aparat gabungan TNI-Polri datang dan mengamankan situasi, sekitar pukul 13.30 Wita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com