Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembunuh Sisca Diancam Hukuman Mati

Kompas.com - 02/12/2013, 16:56 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
- Dua terdakwa kasus pembunuhan Fransiska Yofie, yakni Wawan (39) dan Ade (24) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/12/2013).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ridaldi Umar, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat (2) dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan luka berat dan meninggal dunia. Lalu Pasal 339 KUHP jo 55 ayat 1 dan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1).

"Ancaman hukuman mati dan atau minimal 15 tahun penjara," kata Koordinator JPU, Rinaldi Umar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Meski terdakwa diancam hukuman mati, namun pihak keluarga belum menerima hal itu. Sebab, keluarga menilai, masih banyak kejanggalan dalam kasus ini. Sebagai bentuk protes, seusai sidang digelar, Elfie dan ketiga kakak korban menyerbu Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan untuk menyampaikan keberatannya.

"Kami berharap agar jaksa jangan hanya percaya begitu saja dengan membuktikan dakwaan dan BAP yang dibacakan di persidangan ini, tetapi harus melihat dong kebenaran materinya seperti apa," tegas Kuasa Hukum Keluarga Sisca, Hairullah M Nur seusai persidangan.

Hairullah menambahkan, keluarga sangat yakin ada aktor intelektual di balik pembunuhan terhadap Sisca.

"Keluarga sangat yakin bahwa pelakunya bukan dua orang ini. Tapi, ada yang menyuruh. Pelakunya siapa lagi? Ya, orang yang dekat dengan Sisca lah," jelasnya.

Pihaknya mengaku akan memantau persidangan ini sampai tuntas. "Kami akan kawal persidangan ini sampai vonis (putusan). Lihat saja nanti kita buktikan kebenarannya," pungkasnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang berlangsung cukup menegangkan. Puluhan aparat kepolisian dan berbagai elemen masyarakat turut mengawal jalannya sidang pembunuhan Sisca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com