Perkara pembunuhan tersebut diserahkan oleh pihak penyidik menjadi dua berkas. Berkas bernomor 1377/pen/pid/2013/pnbdg atas nama tersangka Wawan dan berkas nomor 1378/pen/pid/2013/pnbdg atas nama tersangka Ade Ismayadi.
"Berkas langsung diserahkan kepada Ketua PN Bandung untuk ditunjuk siapa yang akan menejadi Majelis Hakim," kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Sophan Girsang, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis pagi.
Lebih lanjut Sophan menjelaskan, tim majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan ini adalah Parulian Lumban Toruan bersama dua hakim anggota, Parlas Nababan dan Marudut Bakara. Meski belum ada ketetapan waktu, Sophan memastikan kasus pembunuhan sadis tersebut segera disidangkan. "Waktunya belum ditentukan, belum bisa disampaikan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.