JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menangkap Sisca Tinneke Dengah, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Manado, Sulawesi Utara, tahun 2006, Selasa (26/11/2013) malam. Ia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penangkapan Sisca berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-273/R.1/Fd.1/05/2011 tanggal 25 Mei 2011 jo Nomor Print-746/R.1/Fd.1/11/2012 tanggal 30 November 2012. Menurut Kejaksaan, kasus itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar.
"Yang bersangkutan (Sisca) diamankan di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta. Saat diamankan, tersangka baru saja turun dari pesawat penerbangan dari Bali," kata Untung melalui pesan singkat, Rabu (27/11/2013).
Untung menambahkan, penangkapan terhadap Sisca dilakukan lantaran pihak kejaksaan telah memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga dapat menetapkannya sebagai tersangka. "Rencananya, malam ini akan diterbangkan ke Manado," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.