Dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/10/2013), Corporate Secretary BNI Tribuana Tunggadewi mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian Resor Sampang Madura dan selanjutnya bekerja sama untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini.
"Laporan yang disampaikan tersebut muncul karena sistem audit internal di BNI berjalan dengan baik, sehingga kasus ini dapat ditemukan dengan cepat. Temuan audit internal BNI menunjukkan bahwa penyalahgunaan ini diduga dilakukan oleh seorang staf di BNI Kantor Kas Ketapang," terang Tribuana.
Laporan dugaan penyalahgunaan dana di Kantor Kas Ketapang tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian oleh pimpinan BNI Kantor Cabang Utama Madura pada 21 September 2013.
"Berdasarkan laporan tersebut pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Langkah ini menjadi bukti bahwa BNI tidak mentolerir setiap penyalahgunaan yang dilakukan oleh stafnya," lanjut Tribuana.
Dia menambahkan, pelaporan penyalagunaan dana dan audit internal merupakan wujud komitmen BNI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. "Jadi, nasabah tidak perlu khawatir karena dananya yang tersimpan di BNI terjamin aman," Tribuana menegaskan.
Seperti diberitakan, kasus penggelapan uang sebesar Rp 3,75 miliar oleh EF, pimpinan Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini telah ditangani Kepolisian Resor Sampang, Madura.
Oleh tersangka, dana yang digelapkan itu dijadikan modal untuk melakukan tindakan pidana lain berupa judi online lintas negara, dan untuk pesta bersama perempuan bayaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.