Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan BNI Gelapkan Rp 2,15 Miliar untuk "Main" Perempuan

Kompas.com - 10/10/2013, 07:51 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

SAMPANG, KOMPAS.com — Penggelapan uang sebesar Rp 3,75 miliar oleh EF, pimpinan Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi perhatian Kepolisian Resor Sampang, Madura. 

Terlebih lagi, dana yang digelapkan itu dijadikan modal untuk melakukan tindakan pidana lain berupa judi online lintas negara, dan untuk pesta bersama perempuan bayaran.

Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Imran Edwin Siregar menuturkan, penanganan kasus ini dibuat terpisah antara penggelapan uang dan judi online yang dilakukan tersangka.

Khusus untuk penggelapan, ancaman yang dijatuhkan kepada tersangka sesuai Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan barang oleh pekerja dengan hukuman penjara 5 tahun. "Kami masih fokus pada penanganan penggelapan uangnya. Untuk kasus judinya, nanti akan berlanjut karena masih membutuhkan penyelidikan," kata Imran, Kamis (10/10/2013).

Berdasarkan hasil penyidikan Polres Sampang, dari uang Rp 3,75 miliar itu, tersangka mengaku menggunakan Rp 1,6 miliar untuk judi online, dan Rp 2,15 miliar untuk bersenang-senang bersama perempuan bayaran.

Judi online yang dimainkan tersangka adalah judi bola, yang melibatkan pelaku antarnegara. Judi itu dilakukan tersangka di Jakarta. "Biasanya hari Selasa dan hari Jumat, tersangka ke Jakarta untuk bermain judi. Uang yang dibawa tersangka diambil dari brankas kantor," imbuh Edwin.

Demi memuluskan aksinya, tersangka juga membuat rekening bayangan. Rekening tersebut bernama Ferry Bramantia, nama lain tersangka saat berjudi atau saat bersenang-senang dengan perempuan bayaran.

Kini, Polres Sampang sudah menahan tersangka di rumah tahanan Polres Sampang. Polisi juga sudah mengantongi situs online yang dijadikan media oleh tersangka untuk bermain judi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com