Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Jatim Terima Suap 3 Miliar?

Kompas.com - 26/06/2013, 12:38 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Polemik dukungan ganda partai gurem pada dua pasangan cagub-cawagub Jatim semakin meruncing. Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad dituding menerima Rp 3 miliar dari salah satu pasangan calon untuk menuntaskan polemik dukungan ganda Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK).

Tudingan tersebut justru diungkap oleh salah satu komisioner KPU Jatim Agus Mahfudz Fauzi. Dia mengaku mendapatkan rekaman pembicaraan antara Ketua Umum PK Denny M Cilah dan Sekjen PK Restianrick Bachsjirun.

"Dalam rekaman itu, Restianrick menyebut bahwa Ketua KPU Jatim sudah mendapatkan Rp 3 miliar dari salah satu pasangan untuk menyelesaikan polemik dukungan ganda," katanya, Rabu (26/6/2013).

Dia mengaku sudah melaporkan rekaman itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, dan berencana akan segera melakukan klarifikasi kepada Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad dalam forum pleno anggota KPU.

"Dalam pleno nanti, kami akan klarifikasi kepada yang bersangkutan soal kebenaran rekaman itu," ungkapnya.

Seperti diberitakan, PPNUI dan PK diketahui memberikan dukungan ganda kepada dua pasangan cagub-cawagub Jatim sekaligus yakni Soekarwo-Saifullah Yusuf dan Khofifah Indar Parawansah-Herman Suryadi Sumawiredja.

Dua partai itu mengklaim dukungan kepada keduanya sama-sama sah. Namun, KPU Jatim akhirnya memutuskan dukungan kedua partai itu sama-sama tidak memenuhi syarat. Bagi pasangan Khofifah-Herman, dukungan PPNUI dan PK sangat strategis. Tanpa dukungan kedua partai nonparlemen itu, pasangan ini tidak akan dapat maju dalam pilgub Jatim nanti.

Saat ini, Khofifah-Herman memiliki modal dukungan 15,55 persen suara. Dukungan itu dari PKB (12,26 persen), PKPB (1,48 persen), PKPI (0,87 persen), PMB (0,20 persen), PK (0,50 persen), dan PPNUI (0,24 persen). Tanpa dukungan PK dan PPNUI, maka dukungan kepada Khofifah-Herman berkurang menjadi 14,81 persen. Jumlah itu tidak memenuhi syarat minimal pencalonan cagub-cawagub Jatim yang ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com