Hal ini disampaikan oleh Hotman Nainggolan (33), salah seorang warga Naga Hulambu saat memasang plang pengumuman di beberapa titik lahan yang diklaim warga sebagai hutan adat, Sabtu (22/6/2013).
"Kami memasang plang pengumuman bahwa lahan ini merupakan hutan adat kami. Kami sudah tahunan menanami lahan dengan berbagai tanaman seperti jengkol, kopi dan lainnya tapi dirusak oleh PT TPL," kata Hotman.
Pemancangan plang pengumuman bertuliskan, "Pengumuman, Hutan Adat Naga Hulambu Bukan Hutan Negara Sesuai Keputusan MK No 35/PUU-X/2012" dilakukan warga Dusun Naga Hulambu di beberapa titik yang arealnya berdekatan dengan tanaman ekualiptus.
Hotman Nainggolan meneruskan, pihak PT TPL mulai merusaki lahan warga seluas sekitar 350 hektar sejak tahun lalu. Warga yang protes dengan pengerusakan lahan, pihak PT TPL yang mengklaim lahan sebagai bagian dari izin konsesi yang mereka miliki, mulai melakukan teror dan intimidasi kepada warga Naga Hulambu.
"Mereka pernah membawa aparat kepolisian dan pihak kehutanan pada 2012 ke perkampungan kami dengan maksud melakukan intimidasi," ujar Nainggolan.
Sementara itu, salah seorang staf manajemen PT TPL Sektor Aek Nauli, Janter Siahaan menjelaskan, lahan yang ditanami warga dengan berbagai tanaman merupakan lahan yang masuk izin konsesi PT TPL di Kabupaten Simaungun.
"Kalau ada warga yang mengklaim itu hutan adat sah saja, tetapi itu merupakan lahan yang masuk dalam konsesi PT TPL. Di Kabupaten Simalungun ada 18.725 hektar," kata Janter.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.