Salin Artikel

2 Caleg Laporkan Dugaan Adanya Jual Beli Suara di Sumsel

Kedua caleg itu berasal dari Partai Nasdem yakni Riko Aprisal yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Empat Lawang dan Ridho Kurnia yang maju di Dapil 5 Empat Lawang.

Pengacara dua caleg pelapor, Hasanal Mulkan, mengatakan surat suara yang diduga perjual belikan tersebut merupakan surat suara lebih yang ada di TPS Desa Bandar Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.

Oknum penjual surat suara tersebut menurutnya adalah petugas KPPS.

“Surat suara tersebut dijual Rp 100.000 per lembar, mereka jual ke partai lain,” kata Mulkan ketika berada di Bawaslu Sumsel, Kamis (21/2/2024).

Bukan hanya itu, Mulkan menyebut bahwa mereka juga kesulitan mendapatkan salinan form C1 hasil dari petugas KPPS.

Mereka sengaja menyimpan hasil Pemilu tersebut tanpa alasan yang jelas.

“Padahal seharusnya diberikan secara transparan, kami memiliki bukti itu,” ujarnya.

Dengan adanya temuan tersebut, Mulkan berharap agar dilakukan Pemilu ulang untuk Pileg di TPS Desa Bandar Agung.

Selain itu, petugas KPPS pun harus diganti karena dinilai tidak netral.

“Kami minta Bawaslu segera menindak lanjuti laporan ini, kami minta pemilu ulang,” kata dia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi menjelaskan, mereka saat ini masih memeriksa terkait pelanggaran pemilu atas dugaan jual beli surat suara tersebut.

Mereka pun sudah menginstruksikan kepada Bawaslu Empat Lawang melakukan langkah- langkah lanjutan mulai dari memanggil dan mengklarifikasi Panwascam.

“Apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan masing-masing TPS didapatkan bukti seperti yang dilaporkan, maka Bawaslu setempat segera untuk menginstruksikan Panwascam untuk melaksanakan perhitungan suara ulang pada TPS-TPS bermasalah di tingkat Kecamatan,” ungkap Naafi.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/22/193605478/2-caleg-laporkan-dugaan-adanya-jual-beli-suara-di-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke