Salin Artikel

Polda Sumsel Tutup 33 Unit Penyulingan Minyak Ilegal di Muba

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera bagian Selatan lalu secara khusus menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian tersebut.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak Tim Gabungan Polda Sumsel yang secara konsisten telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab."

Demikian kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Rabu (23/11/2023), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, tindakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Tentu, kata Nikho, pengaduan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.

Sebelumnya, Kepala Polda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo yang mengumumkaan penutupan 33 tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muba tersebut.

Menurut dia, penutupan dilakukan karena aksi tersebut mendatangkan dampak negatif, di mana kegiatan illegal refinery dapat merusak lingkungan, dan juga menimbulkan kerugian bagi Negara.

"Dampak negatif dari kegiatan illegal refinery, yang mencampur minyak sulingan ilegal dengan BBM subsidi, dapat menyebabkan tidak tersalurkan (BBM) sesuai peruntukan untuk masyarakat yang membutuhkan," kata Rachmad.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/23/060000378/polda-sumsel-tutup-33-unit-penyulingan-minyak-ilegal-di-muba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke