Salin Artikel

Udara Tak Sehat, Walkot Jambi Tutup Sekolah, Pemprov Tetap Laksanakan Belajar Tatap Muka

Sementara Pemerintah Provinsi Jambi mengumumkan agar siswa siswa menengah atas  dan sederajat untuk masuk sekolah, demi pembelajaran tatap muka.

"Asap masih dalam kategori tidak sehat. Berpotensi membahayakan anak-anak, maka Walikota Jambi Syarif Fasha keluarkan surat edaran untuk memperpanjang masa pembelajaran daring atau online," kata Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar dalam rilis, Minggu (8/10/2023).

Syarif Fasha kembali memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) bagi pelajar tingkat Kelompok Bermain/KB, PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat, Negeri/swasta di Kota Jambi, selama tiga hari ke depan.

Keputusan itu tertuang dalam Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19/EDR/HKU/2023 tanggal 8 Oktober 2023 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Masa Kabut Asap di Kota Jambi.

Edaran ini kembali memberlakukan perpanjangan merumahkan pelajar dan pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online atau daring bagi pelajar sekolah, terhitung pada tanggal 9-11 Oktober 2023.

Abu Bakar menyampaikan pertimbangan kembali meliburkan demi keselamatan siswa sebagai kelompok rentan yang mudah terpapar ISPA.

"Gugus tugas sudah menyiapkan dua opsi pelaksanaan KBM. Opsi kesatu ada pelonggaran untuk metode tatap muka di sekolah dan opsi kedua untuk tetap PJJ. Sekali lagi dengan mempertimbangkan keselamatan anak-anak, kita putuskan seluruhnya tetap PJJ," tutupnya.

Sementara itu, dalam SE nomor 100.3.4.4-4/SE/DISDIK/2023 ini Disdik Provinsi Jambi selain mengumumkan kembali sekolah tatap muka pada Senin (9/10/2023) dengan mematuhi protokol kesehatan atau wajib masker.

Kembali belajar tatap muka untuk menghindari terjadinya learning lost atau pembelajaran yang hilang bagi para siswa, sehingga sekolah kembali dibuka dan belajar tatap muka.


Berikut ketentuan sekolah tatap muka selama masih terjadinya kabut asap di Jambi:

1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan tatap muka pada satuan pendidikan masing-masing.

2. Durasi 1 jam pelajaran 30 menit

3. Tidak melaksanakan apel atau upacara di luar kelas

4. Mewajibkan siswa, guru, tenaga kependidikan dan seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker.

5. Tidak melaksanakan kegiatan kesiswaan di luar kelas seperti olahraga, kegiatan pramuka dan lain-lain

6. Mengaktifikan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan pertolongan pertama.

7. Membudidayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas

8. Satuan pendidikan wajib membuat laporan kegiatan pelaksanaan KBM secara tatap muka, seperti jadwal pelajaran.

9. Dinas Pendidikan akan membarikan sanksi kepada satuan pendidikan yang melanggar wajib masker dan protokol kesehatan di satuan pendidikan

10. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/09/041032678/udara-tak-sehat-walkot-jambi-tutup-sekolah-pemprov-tetap-laksanakan-belajar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke