Salin Artikel

Tanam Ganja Dalam Ember untuk Konsumsi Pribadi, Pemuda di Sumsel Ditangkap

Kasat Narkoba Polres OKU Timur AKP Ujang Abdul Azis mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (28/8/2023) di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat.

Semula, mereka mendapatkan laporan dari masyarakat karena adanya tanaman yang dicurigai di rumah Nano.

Dari laporan tersebut, mereka langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku.

“Setelah kami cek, ada tiga ember yang berisi bibit tanaman ganja yang sengaja ditanam oleh pelaku,” kata Ujang, Kamis (31/8/2023).

Ujang menerangkan, dari hasil pemeriksaan, Nano sengaja menanam ganja tersebut untuk nantinya dikonsumsi sendiri. Tanaman itu pun tidak diketahui oleh orangtua pelaku.

“Kami juga mendapatkan bibit ganja dari rumah pelaku yang disimpan di lemari,” ujarnya.

Bibit ganja yang ditanam oleh Nano baru berumur sekitar satu pekan. Petugas saat ini masih melakukan pengembangan terkait dugaan adanya tanaman ganja lain milik tersangka.

“Sekarang masih dikembangkan dari mana ia mendapatkan bibit tersebut. Pengakuannya baru sekali,” ujarnya.

Dari tersangka, polisi menyita tiga ember berisi batang ganja yang baru hendak tumbuh. Selain itu, terdapat bibit ganja seberat 0,75 gram.

Atas perbuatannya, Nano terancam dikenakan pasal 112-114 Undang-undang narkoba dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

“Tersangka adalah pemakai, ganja itu hendak dia gunakan sendiri bila nanti telah panen,” ungkap Ujang.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/31/152445178/tanam-ganja-dalam-ember-untuk-konsumsi-pribadi-pemuda-di-sumsel-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke