Salin Artikel

Gadis 15 Tahun di Sumsel Jadi Muncikari Prostitusi Online

Akibat perbuatannya, pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Polres OKU usai ditangkap petugas.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengatakan, kasus ini terkuak setelah sebelumnya mereka melakukan penyelidikan adanya prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Dari hasil penyelidikan itu, mereka langsung menggerebek di salah satu hotel kawasan Kecamatan Martapura OKU.

“Setelah digerebek kami mendapati dua anak sedang berada di dalam kamar hotel. Setelah diperiksa, ternyata IWN (pelaku) adalah mucikari,” kata Hamsal, Kamis (13/4/2023).

Hamsal menjelaskan, dari pelaku mereka mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 1,3 juta beserta satu unit handphone yang digunakan untuk mencari pelanggan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menjual korban ke berbagai media sosial kepada para pria hidung belang.

“Saat ini tersangka IWN masih menjalani pemeriksaan di Polres untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

“Kami masih kembangkan keterlibatan pihak lain, sejauh ini korban baru satu orang,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/13/163742578/gadis-15-tahun-di-sumsel-jadi-muncikari-prostitusi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke