Salin Artikel

PPKM Dicabut, Penumpang Pesawat di 2 Bandara Sumsel Tetap Wajib Vaksin Booster

PALEMBANG, KOMPAS.com - Para penumpang yang hendak bepergian menggunakan pesawat di Sumatera Selatan tetap diwajibkan mengikuti vaksin booster atau dosis ketiga meskipun pemerintah pusat telah mencabut aturan PPKM pada akhir Desember 2022.

Executive General Manager PT Angkasa Pura (AP) II Kantor cabang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, R Iwan Winaya Mahdar mengatakan, vaksin booster Covid-19 menjadi syarat utama penerbangan.

Selain itu, para penumpang juga masih tetap wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk surat bebas Covid-19, seperti antigen dan sebagainya sudah tidak digunakan lagi. Namun, untuk vaksin booster masih menjadi syarat utama penumpang pesawat,” kata Iwan, Selasa (3/12/2023).

Menurut Iwan, mereka saat ini masih menunggu aturan baru untuk syarat penerbangan menggunakan transportasi udara setelah PPKM dicabut.

Sembari menunggu, aturan lama masih akan tetap diterapkan bagi seluruh penumpang pesawat.

“Karena bandara hanya penyedia saja, apa yang jadi aturan pemerintah kami ikuti,” ujarnya.

Hal yang sama berlaku di Bandara Silampari kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Selain menggunakan masker, para penumpang juga masih diwajibkan vaksin booster serta menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Humas Bandara Silampari Lubuklinggau, Subandi menjelaskan, syarat penerbangan yang masih diterapkan adalah vaksin booster untuk usia di atas 17 tahun. Sementara, penumpang yang masih di bawah 17 tahun harus sudah menerima vaksin kedua.

“Penumpang juga harus memperlihatkan hasil sudah divaksin dengan Peduli lindungi. Kami masih mengikuti surat edaran lama selagi belum dicabut,” ujarnya.

Setelah PPKM dicabut, Subandi pun berharap perekonomian kembali pulih termasuk penerbangan yang saat pandemi Covid-19 ikut terkena dampak akibat turunnya jumlah penumpang.

Menurut Subandi, saat ini Bandara Silampari Lubuklinggau masih tetap melayani penerbangan selama empat hari dalam seminggu rute Lubuklinggau-Jakarta dan sebaliknya. Adapun jadwal penerbangan tersebut yakni Minggu, Selasa, Kamis dan Jumat.

“Kami bersyukur PPKM sudah dicabut, sehingga sudah tidak ada batasan lagi. Namun prokes di pesawat masih tetap berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan jarak jauh meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Adapun pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, yang menggantikan atau mencabut Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 Tahun 2022.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/03/134317378/ppkm-dicabut-penumpang-pesawat-di-2-bandara-sumsel-tetap-wajib-vaksin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke