Salin Artikel

Korupsi Pembangunan Pasar, Pejabat Disperindag Kota Tangerang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang, Oke Sulendro Setyo Rachman dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang.

Oke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang, Banten.

Jaksa Penuntut Umum, Mayang Tari mengatakan, Oke terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 KUHP.

"Menuntut, menyatakan Oke Sulendro Setyo Rachman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," kata Mayang Tari di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Atep Sopandi, Kamis (8/12/2022) malam.

Selain Oke, Mayang juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Keempat terdakwa yakni Penerima Kuasa PT Nisara Karya Nusantara (NKN) Dedy Iskandar, Direktur PT NKN, Andi Arifin, Site Manajer PT NKN, Allan Ray dan Direktur PT Delta Elok Lestari, Achmad Dielmi Agus.

Keempatnya dituntut satu tahun dan empat bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain pidana penjara dan denda, tiga terdakwa diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Andi Arifin, Allan Ray, dan Dedy Iskandar. 

Andi diwajibkan membayar uang pengganti Rp 302 juta, Allan Ray Rp35 juta subsider 8 bulan penjara, dan terdakwa Dedy Iskandar Rp 320 juta.

Menanggapi tuntutan tersebut, kelima terdakwa dan penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan yang dijadwalkan digelar pekan depan.

Kasus korupsi berawal dari adanya pembangunan pasar lingkungan tersebut dilakukan Disperindag Kota Tangerang tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000.

Oke, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kemudian menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama Direktur PT NKN Andi Arifin.

Namun, pada pelaksanaan pekerjaan ditemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi dan banyak barang atau item yang tak terpasang sesuai kontrak.

Persiapan pekerjaan tidak dilakukan dengan baik, pekerjaan tanah ditemukan kegagalan di mana pemadatan di area bangunan utama lantai satu mengalami kerusakan.

Ditemukan kegagalan pekerjaan atau tidak terpasang pada pekerjaan fondasi dan konstruksi beton.

Selain itu ada pekerjaan arsitektur pada lantai satu, keramik, plafon, dan dinding yang rusak cukup besar bahkan masuk status harus diperbaiki karena membahayakan. Kemudian pekerjaan sanitasi yang tidak jelas.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Keuangan Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ditemukan yaitu Selisih antara kekurangan uang negara dengan prestasi yang diterima negara sebesar Rp 640.673.987.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/09/123753678/korupsi-pembangunan-pasar-pejabat-disperindag-kota-tangerang-dituntut-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke