Salin Artikel

Kenaikan UMP Sumsel 2023, Buruh: Belum Sesuai dengan Tuntutan Kami

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kelompok buruh di Sumatera Selatan belum mengambil sikap terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh pemerintah daerah menjadi Rp 3.404.177,24 yang mulai berlaku Januari 2023. 

Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan mengatakan, mereka sebelumnya menuntut kenaikan UMP di tahun depan sebesar 13 persen.

Sementara, kenaikan UMP di Sumsel hanya sebesar 8,26 persen.

“Pemerintah Sumsel kan hanya mengikuti pemerintah pusat, mestinya Gubernur Sumsel bisa berani ambil kebijakan sendiri dengan menaikan UMP tinggi,” kata Hermawan, Senin (28/11/2022).

Menurut Hermawan, kenaikan UMP 13 persen itu sesuai dengan harga kebutuhan pokok saat ini. Selain itu, sejak dua tahun terakhir, UMP di seluruh wilayah tidak mengalami kenaikan akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Sehingga, kenaikan 13 persen yang diinginkan oleh buruh adalah hal wajar.

“Dua tahun terakhir UMP tidak mengalami kenaikan signifikan itu sudah ditolerir oleh buruh. Sehingga kami meminta UMP tahun depan itu naik 13 persen,” ujarnya.

Dengan keputusan dari pemerintah Sumatera Selatan, Hermawan mengaku belum mengambil sikap apapun.

“Kami masih akan bahas lagi untuk menentukan sikap, karena ini belum sesuai dengan tuntutan buruh,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan diputuskan akan naik menjadi Rp 3.404.177,24 pada Januari 2023 mendatang dari semula Rp 3.144.446.

Kenaikan itu diputuskan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023 yang dikeluarkan hari ini, Senin (28/11/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan SA Supriyono mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP 2022 harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di Sumsel.

“UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan juga dilarang mengurangi atau menurunkan UMP yang sudah ditetapkan tersebut,” kata Supriyono saat memberikan keterangan pers, Senin (28/11/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/185431378/kenaikan-ump-sumsel-2023-buruh-belum-sesuai-dengan-tuntutan-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke