Salin Artikel

15 Menit Usai Dilantik, Dahri Saleh Mundur sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan, Ada Apa?

KOMPAS.com - Setelah 15 menit dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan, Dahri Saleh mundur dari jabatannya itu.

Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng Faizal Mang menjelaskan, ada dua alasan pengunduran diri Dahri Saleh itu.

Pertama, soal lokasi Kabupaten Banggai Kepulauan yang jauh dari tempat asalnya.

Lalu kedua adalah masa jabatan Dahri Saleh sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sulteng baru berjalan dua bulan.

“Alasan terkait pengunduran diri Dahri Saleh ada 2, pertama mengenai letak lokasi yang begitu jauh dan kedua kan di jabatan biro dia baru dua bulan lebih dilantik di situ. Artinya di jabatan tersebut mestinya dia belum bisa pindah ke mana-mana," terangnya, Jumat, dilansir dari TribunPalu.com.

Penjelasan Dahri

Sementara itu, Dhari menjelaskan, keputusannya tersebut murni inisatifnya dan semata-mata untuk membantu tugas Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura.

"Banyak pekerjaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, oleh itu saya diminta untuk melaksanakan tugas sebagai kepala biro itu," ucapnya.


Dirinya juga membantah ada tekanan soal keputusannya itu.

"Tidak ada tekanan sama sekali,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, Dahri sebelum dilantik sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan, menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Oleh karena itu pimpinan mengharapkan kita untuk mendukungnya. Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) saya harus manut, saya harus loyal," ungkapnya.

(Penulis: Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/06/06/051500478/15-menit-usai-dilantik-dahri-saleh-mundur-sebagai-pj-bupati-banggai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke