Salin Artikel

Wakil Bupati OKU Ditahan Setelah Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan "Mark Up" Lahan Kuburan

Pantauan Kompas.com, pemeriksaan Johan Anwar berlangsung sejak pukul 09.45 WIB.

Sekitar pukul 22.00 WIB, ia pun langsung digiring ke ruang tahanan Polda Sumsel oleh penyidik.

Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anwar, mengaku menyesalkan penahanan yang dilakukan oleh penyidik.

Menurut Titis, Johan ditahan dalam kondisi tak sehat.

Sebab tensi darah kliennya tersebut naik saat menjalani proses pemeriksaan.

"Penahanan ini sangat miris, kami tidak tahu apakah ada penekanan politis, terkait penahanan klien kami," kata Titis di Polda Sumsel, Selasa. 

"Sebab kondisinya sekarang sedang sakit. Tensi darah klien 180 per 100. Pascaputusan prapradilan kemarin klien kami tidak tidur." 


Ajukan praperadilan

Johan sebelumnya sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja Kabupaten OKU untuk menggugat Polda Sumsel terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya tersebut.

Namun, pihak dari Pengadilan menolak gugatan tersebut pada Senin (13/1/2020) sehingga kasus ini dilanjutkan.

Johan pun diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Setelah panggilan ketiga ia pun datang untuk menjalani pemeriksaan.

"Panggilan pertama klien kami ada tugas, panggilan kedua klien kami sakit dan hari ini baru bisa memenuhi pemeriksaan penyidik," ujarnya.

Muatan politis

Titis menduga penetapan status tersangka serta penahanan terhadap Johan sangat kental akan muatan politis. 

Sebab pada April 2020 mendatang, pendaftaran calon Bupati OKU akan dimulai.

"Kasus ini bergulir sejak 2013 dan klien kami menang praperadilan," katanya. 

"Namun, 2017 kasus ini naik lagi dan sekarang baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan." 

"Kami khawatir ini ada pesanan,"ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khsusus  (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.

"Untuk jelasnya besok akan disampaikan," kata Anton melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa. 

Merugikan negara Rp 3,49 miliar

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar kembali ditetapkan sebagai tersangka mark up lahan kuburan oleh Polda Sumatera Selatan lantaran telah merugikan negara sebesar Rp 3,49 miliar.

Johan sebelumnya sempat menang praperadilan pada 2017 lalu hingga akhirnya lolos dari jeratan hukum.

Namun, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akhirnya menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) baru setelah kembali mendapatkan temuan terbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, mereka menemukan fakta baru tersebut sehingga kasus itu kembali dibuka.

"JA kita akan panggil untuk diperiksa sebagai tersangka, kita temukan ada kerugian negara di kasus tersebut," kata Anton, Selasa (31/12/2019).

Terjadi pada 2012

Kasus mark up lahan kuburan tersebut terjadi, pada tahun 2012 lalu.

Johan Anwar saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU.

Terungkapnya kasus itu berawal dari temuan BPK.

Dari total anggaran lahan kuburan Rp 6,1 miliar pada saat itu, BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar. 

https://regional.kompas.com/read/2020/01/15/05574611/wakil-bupati-oku-ditahan-setelah-diperiksa-12-jam-terkait-dugaan-mark-up

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke