Salin Artikel

Gubernur Sumsel Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Melakukan Pembakaran

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pun menegaskan, ia akan mencabut izin Perusahaan yang melakukan pembakaran.

Para Bupati dan Walikota telah diminta untuk menginventarisir seluruh administrasi perizinan perusahaan, terutama yang wilayahnya terbakar.

"Saya sudah intruksikan kepada Bupati/Walikota untuk inventarisir. Cabut saja ijin perusahaan kalau ada yang melanggar klausul. Ini diluar sidik hukum, ini administrasi,"kata Herman usai menghadiri diskusi pengendalian dan pencegahan karhutla di Palembang, Rabu (16/10/2019).

Menurut Herman, permasalahan kebakaran hutan dan lahan selalu saja terjadi tiap tahun. Bahkan, beberapa lokasi yang terbakar merupakan wilayah yang dekat dengan konsesi.

Ia pun akan melakukan sidak kepada seluruh perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan dalam waktu dekat  untuk melihat kesiapan seluruh peralatan pemadam kebakaran.

"Tanggung jawab perkebunan bukan hanya CSR untuk infrastruktur di sekitarnya saja. Tapi tanggung jawab juga, khususnya kebakaran lahan di sekitar wilayah mereka,"ujarnya.

Herman mengaku sempat melakukan patroli udara di beberapa titik lokasi kebakaran hutan dan lahan.

Dalam pantauan itu, wilayah konsesi memang tidak mengalami kebakaran. Namun, areal konsesi yang mengalami kebakaran.

Ia pun menegaskan, meskipun itu diluar wilayah konsesi, pihak perusahaan semestinya dapat bertindak dengan melakukan pemadaman secara cepat.

"Lokasi sekitar juga merupakan tanggung jawab perusahaan,"jelasnya.

Kebakaran hutan dan lahan di Sumsel diketahui menyebabkan kabut asap pekat yang menyelimuti kota Palembang.

Bahkan, akibat kabut asap yang tak kunjung usai, kualitas udara menjadi buruk dan berada di level tidak sehat.

Pemerintah kota palembang pun akhirnya mengambil langkah untuk meliburkan 500 sekolah dari tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai SMP selama satu pekan.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/17/07540751/gubernur-sumsel-ancam-cabut-izin-perusahaan-yang-melakukan-pembakaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke