Salin Artikel

2 Eks Bupati akan Bersaksi untuk Kasus Suap Taufik Kurniawan

Kedua mantan kepala daerah yang dihadirkan yaitu Bupati Purbalingga Tasdi dan Bupati Kebumen M Yahya Fuad. Selain dua mantan bupati, tiga saksi lain juga telah dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Mereka sudah tampak di ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/3/2019). Namun, sidang untuk politisi PAN tersebut hingga pukul 11.25 WIB belum dimulai.

"Iya, jadi saksi nanti," ucap Tasdi, saat ditemui di ruang tersebut.

Selian Tasdi, saksi yang akan memberikan keterangan antara lain Hojin Anshori, Khayub M Luthfi, dan mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo. Ketiganya juga sudah diputus bersalah dan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.

"5 saksi, napi semua," tambah dia.

Kuasa hukum Taufik Kurniawan, Deni Bakri menambahkan, dalam sidang pemeriksaan saksi akan didengarkan keterangan para saksi.

"Ada lima saksi," ujar dia.

Dalam perkara ini, Taufik didakwa menerima suap hingga Rp 4,8 miliar ketika membantu mengurus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Dia dijerat dengan dua pasal.

Pertama, diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan Pasal 11 undang-undang yang sama.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/27/12043381/2-eks-bupati-akan-bersaksi-untuk-kasus-suap-taufik-kurniawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke