Salin Artikel

Polisi Tangkap Buron Kasus "Human Trafficking" di NTT

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Yohanes Suhardi mengatakan, Boy Mooy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satgas Anti-trafficking Polda NTT sejak tahun 2016.

"Kita tangkap dia (Boy) tadi malam di rumah kerabatnya di Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang," kata Yohanes kepada Kompas.com, Jumat (29/12/2017).

Selain terlibat kasus itu pada 2016 lalu, kata Yohanes, Boy terlibat dalam kasus perdagangan orang tahun 2017 yang ditangani oleh Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polres TTS.

Menurut Yohanes, Boy ditangkap karena mengirim korban atas nama Ance Juliana Punuf sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia secara ilegal.

Boy diketahui melakukan pemalsuan dokumen Ance Juliana Punuf di kantor Imigrasi Jakarta Barat. Ia berkoordinasi dengan seorang agen di Jakarta berinisial LM.

Korban selanjutnya bekerja di Malaysia. Selama tiga tahun kerja di Negeri Jiran itu, korban tidak pernah memperoleh gaji.

"Pelaku sudah kita bawa ke Polres TTS dan saat ini kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Pelaku juga mulai hari ini kita tahan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/30/09574911/polisi-tangkap-buron-kasus-human-trafficking-di-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke