Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Jaksa terhadap 9 Poin Keberatan Buni Yani

Kompas.com - 04/07/2017, 12:01 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Pemerintah Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh pihak terdakwa pada tanggal 20 Juni 2017 lalu.

Salah satu tanggapan yang diberikan JPU adalah menjawab keberatan kuasa hukum terhadap penambahan pasal 32 ayat 1 UU ITE kepada terdakwa Buni Yani.

"Kami di situ punya kewenangan bahwa kami bisa menambah pasal tapi tidak bisa mengurangi," ujar Jaksa Penuntut Umum Muhammad Andi Taufik saat ditemui seusai sidang, Selasa siang.

Andi membenarkan bahwa tambahan pasal 32 ayat 2 kepada Buni Yani tidak melalui proses pemeriksaan dan penyidikan. Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalaupun tidak dicantumkan kami bisa menambah. Tidak ada masalah, dasar hukumnya ada KUHAP 138, 139. Setelah terdakwa mempelajari berkas perkara ternyata bisa ditambahkan pasalnya," ungkapnya.

(Baca juga: Buni Yani: Pak Ahok Dipenjara, Seharusnya Kasus Saya Dihentikan)

Selain itu, JPU juga menanggapi dua poin eksepsi pihak Buni Yani yang dianggap krusial seperti keberatan terhadap kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung terkait pemindahaan lokasi persidangan oleh Mahkamah Agung serta tentang penyusunan surat dakwaan yang tidak berdasarkan ketentuan UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menyangkut kompetensi relatif bahwa Mahkamah Agung tidak berwenang (memindahkan persidangan) itu tidak benar. Menyangkut pembuatan surat dakwaan secara jelas cermat dan lengkap sudah kita laksanakan," tandas Andi.

Pada sidang sebelumnya, Buni Yani melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Kurang lebih ada 9 poin yang kami sampaikan di persidangan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani seusai persidangan, Selasa pagi.

Eksepsi pertama terkait Pengadilan Negeri Bandung sebagai pihak yang berkuasa mengadili.

"Poin ini lebih pada siapa yang berwenang menentukan tempat Buni Yani diadili," tuturnya.

(Baca juga: Buni Yani Ajukan 9 Poin Keberatan dalam Sidang)

Kedua, eksepsi penggunaan pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2016 tentang ITE.

"Surat dakwaan kedua yang melanggar asas legalitas atau reproaktif yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 kitab UU Hukum Pidana," ucapnya.

Ketiga, sambung Aldwin, eksepsi tentang perbuatan terdakwa Buni Yani yang tunggal tapi diterapkan dua pasal yang berbeda unsurnya. Hal itu terdapat dalam dakwaan ke satu dan pasal dakwaan jaksa penuntut umum.

Halaman:
Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com