Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani: Ahok Sudah Dipenjara, Ngapain Saya Harus Masuk Penjara Juga

Kompas.com - 20/06/2017, 13:23 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, melalui kuasa hukumnya mengajukan 9 poin keberatan dalam sidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Selasa (20/6/2017).

Salah satu poin keberatan alias eksepsi yang diajukan pihak Buni Yani, terkait dengan status hukum Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Ahok terbukti melakukan penistaan agama dan sudah dijatuhi hukuman.

"Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahja Purnama atau Ahok  yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah," kata Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian seusai sidang, Selasa pagi.

"Kami berharap majelis hakim mengabulkan apa yang menjadi nota keberatan kami karena kita berharap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum dan menghapus perkara tentang Buni Yani," tambahnya. 

(Baca juga:  Buni Yani Ajukan 9 Poin Keberatan dalam Sidang)

Dengan ditetapkannya Ahok sebagai terpidana kasus penistaan agama, lanjut Aldwin, maka informasi yang disebarkan oleh kliennya dianggap benar. 

"Kita lebih mengingatkan kepada hakim bahwa bagaimanapun fenomena Buni Yani ini menjadi perhatian publik nasional. Publik tahu apa yang dinyatakan Pak Buni Yani bukan bohong," ujarnya.  

Sementara itu, Buni Yani mengungkapkan hal serupa dengan kuasa hukumnya. Menurut dia, sudah tidak masuk akal jika dirinya dipenjara karena mengungkapkan kesalahan seseorang dalam hal ini Ahok.

"Pak Ahok sudah masuk penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap, mau ngapain lagi saya masuk penjara. Berarti saya tidak melakukan fitnah dan Pak Ahok salah," tandasnya. 

(Baca juga: Buni Yani: Saya Kok Merasa Dipersulit Ya...)

Kompas TV Ahok Dipenjara, Buni Yani Yakin Tak Bersalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com