Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani Anggap Jaksa Penuntut Umum Tidak Serius 

Kompas.com - 20/06/2017, 16:23 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menjalani persidangan lanjutan yang digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (20/6/2017).

Buni Yani bersama tim kuasa hukum pada sidang hari ini membacakan keberatan atau eksepsi ke majelis hakim. Ada 9 poin keberatan yang diajukan oleh pihaak Buni Yani. 

Baca juga: Buni Yani Ajukan 9 Poin Keberatan dalam Sidang

Seusai persidangan, Buni Yani melakukan orasi di luar gedung. Dalam orasinya, Buni Yani menganggap bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak serius dalam persidangan tersebut. 

"Tim kuasa hukum saya kerja keras bikin 40 halaman untuk eksepsi. Lha Jaksa Penuntut Umum dakwaannya cuma 7 halaman. Ini yang lebih serius tuh siapa?" ujar Buni Yani melalui pengeras suara, Selasa pagi. 

Buni Yani menganggap ada sebuah upaya kriminalisasi agar dirinya tetap masuk penjara. Salah satunya adalah dengan memasukkan pasal tambahan, yakni 32 ayat 1 KUHPidana. 

"Demi kebenaran dan keadilan siapapun warga negara muslim atau tidak muslim tidak usah dibelok-belokan, sehingga Buni Yani harus masuk penjara. Pak Ahok sudah masuk penjara dan berkekuatan hukum tetap, mau ngapain lagi saya masuk penjara," ucapnya. 

Dalam Pasal 32 ayat 1 KUHPidana, Buni Yani dituduh melakukan editing video sebelum mengunggah video yang menyebabkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama masuk bui lantaran dianggap menista agama Islam.

Buni Yani menjamin video yang diunggahnya adalah full dari video sebelumnya yang diunggah oleh akun Facebook "Media NKRI". 

"Saya tidak memotong, saya dapatnya dari Media NKRI dan itu sudah saya katakan dalam BAP ketika disidik," akunya.

Baca juga: Buni Yani: Ahok Sudah Dipenjara, Ngapain Saya Harus Masuk Penjara Juga

Selain itu, Buni Yani akan membuktikan bahwa Pasal 32 ayat 1 KUHPidana telah salah alamat dituduhkan kepadanya. 

"Kami akan membuktikan ini. Saya tidak memotong (video). Saya ambil dari media NKRI, saya download file-nya, lalu filenya langsung ke folder download di Hp saya yang disita polisi dan ada di BAP," tandasnya.

Kompas TV Buni Yani akan Ikuti Sidang Perdana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com