Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani: Pak Ahok Dipenjara, Seharusnya Kasus Saya Dihentikan

Kompas.com - 13/06/2017, 12:40 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, berorasi di hadapan massa pendukungnya setelah menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (13/6/2017).

Sesaat setelah sidang selesai, Buni langsung mendatangi massa pendukungnya yang telah hadir sejak pagi hari. Buni Yani pun diminta naik ke atas mobil bak terbuka dan mulai berorasi.

"Terima kasih kepada teman-teman yang telah membela keadilan dan melawan kezaliman. Kita akan selalu mengawal NKRI untuk menuntut keadilan setegak-tegaknya di Indonesia karena kita cinta demokrasi kita cinta negara ini dan kita harus melawan kezaliman," ucap Buni dengan menggunakan mikrofon.

Buni menilai, kasusnya tersebut seharusnya dihentikan. Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah terbukti bersalah dan dipenjara.

"Nah sekarang seperti dikatakan tadi sebetulnya ketika Pak Gubernur Ahok sudah dipenjara maka seharusnya kasus saya dihentikan. Tetapi mengapa sekarang kasus saya dinaikkan ke pengadilan? ini amat tidak masuk akal. Logika hukumnya dimana?," ujar Buni dengan nada lantang.

(Baca juga: Buni Yani: Saya Kok Merasa Dipersulit Ya...)

Dengan ditetapkannya Ahok sebagai terdakwa, lanjut Buni, itu menjadi fakta hukum bahwa tudingan terhadapnya terbantahkan.

"Karena Pak Ahok itu sudah dipenjara dulu saya didakwakan ditersangkakan seolah karena saya memfitnah Ahok. Lalu Pak Ahok menjadi terdakwa, fakta hukum mengatakan bahwa Ahok sudah masuk penjara. Artinya saya tidak memfitnah tidak menistakan agama," ungkapnya.

 

Kompas TV Menurut Ahok, Buni Yani menambahkan kalimat provokatif saat memposting video tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com