Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Gunakan Visa Saat Perakitan Kapal, 5 WNA Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 31/03/2017, 19:28 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Empat warga Negara Tiongkok dan satu dari Malaysia divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Meulaboh. Kelimanya terbukti menyalahgunakan visa kunjungan dan izin tinggal selama di Indonesia.

“Lima terdakwa warga negara asing yang dijatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta itu masing masing, Fu Limin, Zhang Weixin, Tang Xu, Fu Su warga negara Tiongkok dan Choi Sau Cheong warga Negara Malaysia,” sebut Muhammad Tahir dalam pembacaan tuntutan sidang terbuka untuk umum, Jumat (31/3/2017).

(Baca juga: Masuk ke Indonesia Secara Ilegal, 3 WNA Malaysia Dituntut 5 Tahun Penjara)

Majelis hakim menilai, terbukti melanggar pasal 122 huruf a dan b ayat 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya satu tahun.

“Berdasarkan pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, karena mereka mengakui perbuatannya. Kemudian terdakwa juga memiliki tanggungan anak isteri yang berada di negara asal masing-masing”, tuturnya.

(Baca juga: Warga Inggris Pembunuh Polisi di Kuta Divonis 6 Tahun Penjara)

 

Setelah mendengar hasil putusan, lima WNA menyatakan banding. Sebab, terdakwa merasa ditipu oleh PT Rezki Sungai Mas yang mendatangkan mereka untuk melakukan perakitan kapal penambang emas tersebut.

“Alasan mereka banding karena mereka merasa ditipu oleh perusahaan PT. Rezki Sungai Mas yang mendatangkan meraka untuk merakit kapal pengeruk emas di aliran sungai Mas, kawasan Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat”, kata Marsudi, juru bahasa terdakwa.

Sebelumnya, kelimanya ditangkap petugas pengawas orang asing dari kantor imigrasi Meulaboh pada 2 November 2016 karena melakukan aktivitas perakitan kapal dialiran Sungai Mas lokasi Penambang emas, dengan menggunakan visa kunjungan. 

(Baca juga: Istri WNA Terdakwa Kasus Penipuan Divonis 2,5 Tahun Penjara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com