Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk ke Indonesia secara Ilegal, 3 WNA Malaysia Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/06/2016, 05:29 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mulai menyidangkan kasus tiga warga Malaysia yang ditangkap karena memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.

Kepala Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kabupaten Nunukan Bimo Mardi Wibowo mengatakan, ketiga terdakwa itu dan seorang warga asal Indonesia ditangkap oleh petugas Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Nunukan di wilayah perbatasan Kecamatan Sebatik.

"Tertangkapnya tanggal 4 Maret oleh Satgas Pamtas. Ketiga orang ini tidak memiliki dokumen sama sekali, paspor, visa, segala macam," kata Bimo, Selasa (7/6/2016).

Terhadap ketiga warga Malaysia tersebut, Keimigrasian Kabupaten Nunukan mengenakan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

Sidang perdana kasus tersebut digelar mulai 1 Juni 2016 lalu. "Agenda sidang kemarin pembacaan tuntutan jaksa," kata Bimo.

Karena tuntutan pidana 5 tahun penjara, ketiga terdakwa saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan.

Keimigrasian Nunukan juga pernah mengajukan dua warga Malaysia ke meja hijau karena mereka masuk ke Indonesia secara ilegal. Keduanya terancam hukuman 1 tahun penjara.

Namun, sebelum menjalani masa tahanan di lapas, keduanya kabur dari ruang detensi Imigrasi Nunukan.

"Kalau yang ini langsung dititipkan di lapas karena tuntutannya 5 tahun penjara. Sementara dua WNA yang kemarin tuntutannya 1 tahun penjara sehingga ditempatkan di ruang detensi yang pengamannya tidak seperti di lapas," kata Bimo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com