Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Inggris Pembunuh Polisi di Kuta Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/03/2017, 15:10 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal Inggris David James Taylor (34) divonis 6 tahun penjara oleh majelis Hakim pengadilan negeri Denpasar dalam sidang yang digelar pada Senin (13/3/2017).

Hukuman tersebut 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Taylor dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota polisi sektor Kuta Aipda I Wayan Sudarsa pada Rabu (17/8/2017) lalu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 angka ke 3 KUHP, secara terbuka bersama-sama melakukan penganiayaan yaang menyebabkan hilangnya nyawa orang," ucap ketua majelis hakim DR. Yanto.

Hukuman dijatuhkan setelah PN Denpasar menjalani serangkaian persidangan selama 6 bulan dan menghadirkan belasan saksi.

Dalam persidangan jaksa penuntut umum juga mengajukan 98 barang bukti. Terhadap putusan tersebut David melalui pengacaranya Haposan Sihombing menyatakan menerima.

"Saya berdiskusi dengan David, dia menerima keputusan hakim dan siap menjalani hukuman," kata Haposan.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar sidang vonis terhadap dua warga negara asing yang didakwa membunuh anggota polisi di Pantai Kuta, Bali Senin (13/3/2017).

Mereka adalah perempuan warga Australia, Sarah Connor, dan kekasihnya, pria Inggris, David Taylor. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan anggota polisi sektor Kuta Aipda I Wayan Sudarsa.

Jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Sampai berita ini diturunkan tersangka Sarah Connor masih menjalani sidang putusan di PN Denpasar.

Kompas TV Pasangan Bule Pembunuh Polisi Gelar Rekonstruksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com