Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berusaha Kabur, Penyelundup 11 Kg Sabu dari Malaysia Tewas Ditembak

Kompas.com - 22/03/2017, 12:23 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang anggota jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu, Lim We Po alias Apo, tewas ditembak petugas saat penggerebekan di depan terminal oplet Sungai Raya, Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/3/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu, tersangka bersama bersama dua orang lainnya yaitu Wahyudi dan Gusdiman sedang melakukan transaksi di lokasi tersebut.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh BNN Pusat bersama petugas Bea Cukai dan aparat TNI. Dalam perannya, Wahyudi merupakan kurir dan sopir, Gusdiman selaku kurir, sedangkan Apo selaku pemesan sekaligus penerima barang.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan, barang bukti sabu seberat 11 kilogram tersebut dibawa oleh Gusdiman dan Wahyudi dalam 11 bungkusan yang disimpan dalam dinding pintu mobil Avanza Silver Nopol KB 1645 K.

Sabu itu berasal dari Malaysia dan masuk ke perbatasan Entikong melalui wilayah Kabupaten Sanggau untuk dibawa ke Kota Pontianak. Sesampainya di Kota Pontianak, sabu tersebut kemudian diserahkan pada Apo di lokasi kejadian.

"Di perbatasan, kami berhasil mengikuti kedua kurir tersebut sampai di Pontianak. Lim Lie Po kemudian melakukan pengambilan terhadap 11 Kg sabu. Pada saat ditangkap, residivis ini melarikan diri dan terpaksa dilakukan tindakan tegas," ujarnya Selasa (21/3/2017).

Arman menambahkan, pengungkapan ini berawal dari informasi awal yang diterima petugas BNN terkait adanya upaya penyelundupan sabu dari Malaysia. Tim gabungan berjumlah lebih dari 20 personil BNN dengan BNN Provinsi Kalbar yang dipimpin oleh AKBP Bugi, anggota BNN Pusat, langsung melakukan penyelidikan.

Kedua kurir ini berangkat ke Malaysia mengambil barang haram tersebut. Kemudian dibawa ke Indonesia melalui PLBN Entikong. Setelah lolos melewati perbatasan, sabu yang disimpan dinding mobil langsung dipindahkan ke dalam koper dan menyerahkan kepada Apo di Pontianak.

Tim gabungan kemudian dengan cepat menggerebek keempat tersangka. Wahyudi dan Gusdiman tak berkutik saat dikepung petugas, sedangkan Apo berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor yang digunakannya.

"Tembakan peringatan pun diberikan dari petugas. Namun Apo malah menambah kecepatannya. Dengan sigap petugas menembak Apo dan akhirnya ia terjatuh tepat depan Pura yang terletak di Jalan Adisucipto. Ini merupakan tindakan keras dan tegas dari BNN," kata Arman.

Meski demikian, ungkap Arman, pihaknya tetap melakukan pengembangan dan menggali informasi dari para tersangka yang tertangkap.

Terkait lolosnya barang tersebut melewati perbatasan, Arman menambahkan belum menemukan adanya keterlibatan aparat otoritas di perbatasan.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling berat hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com