Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati di Lapas Nusakambangan Atur Peredaran Sabu di Indonesia dan Malaysia

Kompas.com - 17/03/2017, 17:14 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Peredaran 7,5 kilogram sabu yang disita dari tiga kelompok sindikat pengedar sabu di Jawa Barat ini diketahui dikendalikan dari dua lembaga pemasyarakatan. 

"Yang kami ungkap ini dari (Lapas) Nusakambangan dan Lapas (Bulak Kapal)," kata Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (17/3/2017) pagi.

Anton memastikan, jaringan pengedar sabu di Lapas Bulak Kapal masih satu jaringan dengan yang ada di Lapas Nusakambangan.

"Dikendalikan oleh terpidana bernama Mr Wong di Lapas Nusakambangan," ungkapnya.

Anton menjelaskan, Mr Wong merupakan warga negara Malaysia yang dipenjara dengan kasus peredaran sabu

"Mr W ini yang telah mendapat (vonis) hukuman mati. Dia mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas," tuturnya.

Anton menambahkan, Mr Wong diduga kuat bekerja sama dengan sejumlah bandar sabu yang beroperasi di Malaysia dan Indonesia. 

"Jabar ini salah satu target peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional dan nasional," kata Anton.

Sabu yang diimpor Mr Wong ke Indonesia merupakan produksi Tiongkok. Sebelum ke Indonesia, sabu terlebih dahulu mampir di Malaysia dan kemudian masuk ke sejumlah daerah di nusantara.

"Narkoba mudah masuk ke palabuhan kecil di Indonesia, antara lain melalui Batam, Bengkulu, Cirebon, dan Surabaya. Hampir 90 persen semuanya lewat Malaysia. Maka itu, perlu pengetatan jalur masuk perbatasan dengan Malaysia. Jadi, blokir jalan masuk dari Malaysia," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com