Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sukabumi Tangkap 2 Pengedar Sabu ke Ibu Rumah Tangga

Kompas.com - 21/03/2017, 18:34 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi menangkap dua anggota jaringan pengedar sabu di dua lokasi berbeda, Selasa (21/3/2017).

Kedua tersangka yaitu Dung (45) warga Kampung Cimenteng, Desa Padaasih, Kecamatan Cicantayan, dan Han (39) warga Kampung Kaum Kulon, Desa/Kecamatan Cisaat.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti, di antaranya sabu jenis kristal sebanyak 16 paket dalam plastik krip, telepon genggam, dan uang tunai.

''Kedua tersangka ini ada kaitannya dengan kasus tahun lalu, dan pengembangan kasus peredaran sabu ke ibu rumah tangga,'' ujar Kepala BNN Kabupaten Sukabumi, Yus Danial, di Sukabumi, Selasa petang (21/3/2017).

Kedua tersangka, sambung dia, mengedarkannya dengan cara sistem tempel dan mengirimkan melalui kurir kepada pembelinya. Mereka mengedarkan ke kalangan pekerja dan lingkungan keluarga.

''Kedua tersangka ini jaringan pengedar yang sudah menjadi buruan dan masuk dalam daftar pencarian orang,'' ujar dia.

Menurut dia, saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyidikan dan perkaranya masih dalam proses pengembangan.

''Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya,'' ucapnya.

Para tersangka dapat dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda.

Danial menambahkan, sepanjang 2017 ini, BNN Kabupaten Sukabumi telah menangkap 8 tersangka yang berasal dari tiga jaringan berbeda.

''Para tersangka ini ada yang mengedarkan narkotika di lingkungan masyarakat pedesaan, pelajar, pekerja, dan keluarga,'' pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com