Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, Mantan Anggota Polisi Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/03/2017, 16:06 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kamarudin (37), mantan anggota polisi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (20/3/2017).

Kamarudin secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan tindakan kejahatan dengan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kamarudin sebelumnya anggota polisi, tetapi dipecat setelah ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta Denpasar saat sedang mengedarkan sabu.

Hukuman 5 tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.

Kamarudin terbukti melanggar Pasal 123 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Ariningsih.

Putusan tersebut diambil setelah hakim menghadirkan 7 saksi selama persidangan. Atas putusan ini, baik Kamarudin maupun JPU menerima tanpa melakukan upaya banding.

Untuk diketahui pada Sabtu (8/10/2016) sekitar pukul 17.00 Wita, Kamarudin ditangkap di Jalan Tunggak Bingin, No 7 Blok D, Banjar Bet Ngandang, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Dari tangan Kamarudin, polisi diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,11 gram untuk paket A dan 0,7 gram untuk paket B.

Mulanya, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita pagi di kamar nomor 16 Hotel Marhaen, Jalan Diponegoro, Denpasar, terdakwa menerima SMS dari Cyang Salim (berkas terpisah) untuk mengirim uang pesanan sabu sebesar Rp 1,4 juta melalui rekening BCA atas nama Rexi Sihaan. Lalu terdakwa meminta Parlan Hadi Prayitno untuk mengirim uang tersebut.

Selasai transaksi, terdakwa dan Parlan Hadi Prayitno kemudian kembali mendapat SMS dari Cyang Salim untuk mengambil sabu di jalan Pulau Misol, Denpasar. Namun sesampainya di tempat yang dituju, barang yang dijanjikan tidak ada.

Dari sana, keduanya mencari ATM BRI untuk kembali mentranfer uang kepada Cyang Salim sebesar Rp 1, 3 juta, lalu pergi ke tempat pangkas rambut.

Pada pukul 14.00 Wita, terdakwa mendapat SMS dari Cyang Salim untuk mengambil satu paket sabu di Jalan Sunset Road yang ditempel ditiang plang BPJS.

Seusai mengabil paket sabu itu, keduanya kembali ke Hotel Marhaen di Jalan Diponegoro untuk mengkonsumsi barang terlarang itu.

Setelah itu, terdakwa bersama Parlan Hadi Prayitno membagikan satu paket sabu itu menjadi empat bagian yang disimpan di dalam klip plastik. Lalu, 4 klip sabu itu dibawa Parlan Hadi Prayitno untuk dijual kepada seorang warga asing bernama Guiseppe Sarafino (berkas terpisah) dengan harga Rp 500.000.

JPU mendakwa terdakwa dengan 3 pasal alternatif yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.5 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com