Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Paedofil Asal Australia Dituntut 16 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/09/2016, 17:39 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Robert Andrew Fiddes Ellis (70), terdakwa kasus paedofilia asal Australia, dituntut 16 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar hari ini. Selain itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 2 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.

Dalam berkas tuntutan, Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak yang dilakukan berulang kali sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI No 35Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Baca juga: Paedofil Asal Australia Ditangkap di Bali)

Yanuar Nahak, pengacara terdakwa Robert menyampaikan keberatan dan kekecewaan karena tuntutannya terlalu berat.

"Tuntutan 16 tahun, aneh! Dia kan menggabungkan pasal, itu sangat melanggar azas pidana itu. Kecewa, sangat kecewa, terlalu berat," kata Yanuar, Selasa (14/9/2016).

"Nanti kami akan melakukan pembelaan. Ini terlalu berat," tambahnya.

Dalam berkas tuntutan jaksa yang diketuai Purwanti Murtiasih ini juga disampaikan ada hal yang memberatkan diantaranya bahwa perbuatan terdakwa sangat melecehkan anak-anak Indonesia.

Perbuatan terdakwa dinilai telah merusak anak Indonesia. Korban yang terungkap mencapai 11 anak. Sebagai orang yang lebih tua, pelaku dinilai seharusnya melindungi anak-anak. Hal yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan, Selasa (20/9/2016), dengan agenda pembelaan yang diajukan terdakwa Robert yang rencananya akan diserahkan ke majelis hakim secara tertulis.

(Baca juga: Anak-anak Korban Paedofil Asal Australia Terus Bertambah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com