Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut La Nyalla Banci, Kajati Jatim Dilaporkan ke Mabes Polri

Kompas.com - 08/04/2016, 11:07 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Ormas Pemuda Pancasila Jatim, pendukung La Nyalla Mattalitti, Jumat (8/4/2016), melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung ke Mabes Polri.

Maruli dilaporkan atas pasal pencemaran nama baik karena telah menyebut La Nyalla sebagai "banci" melalui media elektronik.

"Hari ini kita ke Mabes Polri untuk melaporkan Kajati Jatim Maruli Hutagalung. Dia melakukan pencemaran nama baik atas La Nyalla Mattalitti," kata tim kuasa hukum Pemuda Pancasila Jatim, Rahmat Amrullah, dikonfirmasi, Jumat.

Apa yang dikatakan Maruli dinilai Rahmat tidak pantas sebagai pimpinan lembaga penegak hukum.

"Selain pasal pencemaran nama baik, Maruli juga melanggar pasal dalam Undang-Undang ITE karena disampaikan melalui media elektronik," tambahnya.

Kata-kata "banci" yang diungkap Maruli itu disampaikan saat berdialog langsung dengan tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti pekan lalu di sebuah televisi swasta nasional. [Baca juga: Kajati Jatim Sebut La Nyalla Banci, Pemuda Pancasila Ancam Bikin Perhitungan]

Perkataan tersebut karena Ketua Umum PSSI itu menghilang setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2012 pada 16 Maret lalu.

La Nyalla diduga pergi ke luar negeri sehari sejak ditetapkan tersangka, yakni pada 17 Maret. Sementara itu, surat cegah tangkal (cekal) baru dikeluarkan pihak Imigrasi pada 18 Maret.

La Nyalla terpantau Imigrasi berada di Malaysia, lalu berpindah ke Singapura.

Kompas TV La Nyalla Gugat Keputusan Kejati Jawa Timur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com