Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum La Nyalla Hadirkan Dua Saksi Ahli dari Yogyakarta di Praperadilan

Kompas.com - 07/04/2016, 17:50 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti menghadirkan dua pakar hukum pidana dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/4/2016) siang.

Kedua ahli hukum itu yang menjadi saksi ahli tersebut adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Prof Dr Edward Oemar Sharif, dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Dr M Arif Setiawan.

Edward mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon dalam sidang ini tidak bisa begitu saja menetapkan tersangka kepada La Nyalla dalam kasus dana hibah Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur tahun 2012.

"Status tersangka bisa dijatuhkan apabila yang bersangkutan sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Ini untuk menjaga agar tidak terjadi prasangka yang tidak wajar," kata dia.

Selain itu, jaksa juga harus sudah mengantongi dua alat bukti. Alat bukti yang dimaksud bukanlah alat bukti di persidangan, melainkan yang didapatkan penyidik dalam kegiatan penyidikan di luar persidangan.

"Bukti di persidangan adalah bukti petunjuk dan itu mutlak dimiliki oleh hakim," ujarnya.

Tanggapan itu terkait pernyatan Kejati Jatim yang menetapkan La Nyalla sebagai tersangka berdasarkan bukti persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dua pengurus Kadin Jatim sudah dihukum atas kasus itu.

Setelah mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi ahli yang diajukan Kejati Jatim selaku termohon pada Jumat besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com