Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Akan Dijemput Paksa, La Nyalla Diberi Waktu hingga Sore Ini

Kompas.com - 28/03/2016, 12:40 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberi tenggat waktu kepada Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti untuk memenuhi panggilan pemeriksaan hingga Senin (28/3/2016) sore.

Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan, jika sampai batas waktu La Nyalla tak juga datang, pihaknya akan menjemput paksa La Nyalla.

"Jika sampai sore La Nyalla tidak datang, terpaksa kami jemput paksa," katanya.

Maruli mengatakan, hari ini adalah hari kerja ketiga pemanggilan La Nyalla untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim 2012. Dalam dua kali pemanggilan pekan lalu, Ketua Umum PSSI itu mangkir.

Dia berharap, La Nyalla tidak takut untuk datang ke Kejati Jatim karena kehadirannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Tidak usah takut, toh hanya pemeriksaan," ungkapnya.

Untuk melacak keberadaan dan menjemput paksa La Nyalla, Maruli mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian.

"Kita juga akan koordinasi dengan interpol jika La Nyalla berstatus DPO," ujar Maruli.

Ketidakadilan La Nyalla dalam agenda pemeriksaan sebelumnya ditegaskan pihak kuasa hukumnya karena sedang menunggu keputusan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Keputusan status hukum tersangka La Nyalla dianggap tidak memiliki dasar.

Selain kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah memvonis terdakwa, juga tidak ada kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut. 

La Nyalla ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus dana hibah Kadin Jatim 2012. La Nyalla diduga memakai sebagian dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim.

(Baca juga: Diancam Jemput Paksa, La Nyalla Tetap Tak Akan Hadiri Panggilan Jaksa)

 

Kompas TV KPK Siap Ambil Alih Kasus La Nyalla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com