Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim Anggap La Nyalla Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

Kompas.com - 21/03/2016, 22:06 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menganggap Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti mangkir dari pemanggilan pemeriksaan, Senin (21/3/2016).

Kejati Jatim menganggap bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum La Nyalla tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Untuk itu, Kejati akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia tersebut.

"Surat panggilan kedua sudah diluncurkan, kami tunggu pekan ini," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, Senin sore.

Dandeni mengakui telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari kuasa hukum La Nyalla. Namun, ia menilai bahwa gugatan praperadilan dapat digunakan sebagai alasan untuk menunda proses pemeriksaan.

"Proses praperadilan tidak bisa menunda proses penyidikan. Itu ada pada Pasal 76 KUHAP. Dalam KUHAP tidak diatur tersangka yang praperadilan bisa menghentikan proses hukum," ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh, kukuh bahwa kliennya tidak bisa diperiksa sebelum ada ketetapan hukum dari hasil gugatan praperadilan yang dilayangkan.

"Keabsahan ketetapan La Nyalla sebagai tersangka perlu diuji di praperadilan," kata Ahmad.

Dia berharap agar Kejati Jatim tidak memaksakan diri untuk memeriksa La Nyalla. Kuasa hukum yakin bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus dana hibah Kadin Jatim 2012 yang ditudingkan Kejati Jatim atas La Nyalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com