Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Saat "Nyabu" di Hotel, Anggota DPRD Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 03/03/2016, 20:22 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Antonio Soares, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTTasal Partai Gerindra, karena terbukti mengonsumsi sabu.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, Kamis (3/3/2016), dipimpin majelis hakim, Sumantono didampingi dua hakim anggota yakni Herbert Herera dan Jimmy Tanjung. Turut hadir JPU Kejari Kupang, Iren. Terdakwa Antonius didampingi kuasa hukumnya, Paul Seran Tahu.

Hakim Sumantono mengatakan, selama delapan bulan, Antonius harus menjalani masa rehabilitasi di Badoka, BNN Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, selama empat bulan.

"Terdakwa Antonio Soares telah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127 a terkait pengguna narkotika, yang didukung oleh hasil tes dari BNN yang menyatakan bahwa terdakwa positif menggunakan narkoba," kata Sumantono.

Perbuatan Antonius, lanjut Sumantono, telah bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan telah melanggar ketentuan dan aturan hukum.

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (24/2/2016), pekan lalu, dimana JPU Kejari Kupang, Lasmaria Siregar, yang menuntut 10 bulan penjara.

Terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Kupang, Iren mengatakan, masih pikir-pikir atas putusan terhadap terdakwa. Hal yang sama juga diungkapkan Paul Seran Tahu selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir karena diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap hukum.

Sebelumnya diberitakan,  AS ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah NTT saat mengonsumsi narkoba jenis sabu. AS ditangkap di sebuah hotel di Kupang.

(Baca selengkapnya: Nyabu di Hotel, Anggota DPRD NTT Ditangkap Polisi)

Dari tangan anggota dewan itu polisi menyita sejumlah alat bukti berupa aluminium foil di meja kamar, satu paket sabu di kantong kiri dan di dompet tersangka, satu pipet di kantong kanan, satu bong alat hisap di bawah tempat tidur.

Sumber dari Mapolda NTT, Sabtu (24/10/2015) menyebutkan, penangkapan tersebut berlangsung Jumat (23/10/2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com