Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Narkoba, Anggota DPRD NTT Dituntut 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/02/2016, 22:02 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut 10 bulan penjara terhadap Anggota DPRD NTT, Antonio Soares (AS) karena tertangkap tangan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (24/2/2016), JPU Kejari Kupang, Lasmaria Siregar, mengatakan, terdakwa AS terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita tuntut pidana penjara selama 10 bulan. Kita juga menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi di Balai Besar BNN Badoka Makasar selama 4 bulan, dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Lasmaria.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa AS, Paulus Seran Tahu mengatakan, sesuai dengan aturan hukum, terdakwa seharusnya direhabilitasi namun karena kasus ini sudah naik ke tingkat pengadilan, terdakwa akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

 “Atas tuntutan 10 bulan pidana penjara oleh JPU, kami selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan nota pembelaan pada persidangan pekan depan," ujar Paulus.

Selain itu kata dia, selama ini kliennya selalu koorporatif setiap mengikuti sidang di pengadilan.

AS ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah NTTsaat mengonsumsi narkoba jenis sabu. AS ditangkap di sebuah hotel di Kupang.

Dari tangan anggota dewan itu polisi menyita sejumlah alat bukti berupa aluminium foil di meja kamar, satu paket sabu-sabu dikantong kiri dan di dompet tersangka, satu pipet di kantong kanan, satu bong alat hisap di bawah tempat tidur.

Sumber dari Mapolda NTT, Sabtu (24/10/2015) menyebutkan, penangkapan tersebut berlangsung Jumat (23/10/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com