Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Kelurahan Diciduk Saat Edarkan Sabu

Kompas.com - 23/02/2016, 16:02 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari, meringkus AT (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kendari, karena mengedarkan sabu.

Warga BTN Mekar Indo Regensi, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kota Kendari, ini diciduk polisi, Selasa (23/2/2016), ketika melakukan transaksi narkoba dengan seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Petugas polisi menyamar untuk memastikan informasi dari masyarakat bahwa tersangka terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga paket sabu siap edar dengan total berat 0,8 gram. Selain itu, beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, yakni 1 buah bong atau alat isap, 1 buah pireks, 1 buah korek gas beserta sumbunya, 1 buah sendok sabu dan 1 buah handphone.

Dalam transaksi tersebut, AT menawarkan satu paket sabu seharga Rp 300.000 dan pada saat yang sama, Tim Satres Narkoba Polres Kendari langsung meringkus tersangka di teras rumahnya di BTN Mekar Indo Regensi, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kota Kendari.

Berdasarkan keterangan dua saksi, tersangka digiring ke Mapolres Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AT mengaku, mendapatkan barang tersebut dari salah seorang yang dikenalnya berinisial BD. Namun ketika ditanya mengenai keberadaaan BD, tersangka mengaku tidak tahu.

"Barang ini saya beli dari BD seharga Rp 300.000. Kenal dengan dia baru sekitar 1 bulan. Mengenai rumahnya pun juga tidak tahu-menahu di mana," kata dia di Polres Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Basri saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan BD yang diduga sebagai penyedia paket sabu terhadap AT.

Untuk menangkap tersangka, lanjut Basri, anggotanya berpura-pura sebagai pembeli sehingga terjadilah transaksi jual beli antara AT dan anggota Polisi yang tengah melakukan penyamaran.

"Hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mencari kebenaran terkait dugaan bahwa yang bersangkutan adalah sebagai pengedar atau tidak. Namun, kecurigaan kami ya dia bertindak sebagai pengedar, sedangkan nama yang disebutkan BD itu kami masih selidiki keberadaannya karena nomor handphone yang diberikan oleh AT tidak aktif-aktif juga," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com