Tak berselang lama, tim Direktorat Reserse Narkoba ke hotel untuk melakukan penggerebekan. Sebelum melakukan penggeledahan terhadap AS, polisi meminta petugas pengamanan dan sopir hotel, untuk menemani dan juga sekaligus bertindak sebagai saksi.
Polisi langsung membawa anggota DPRD itu ke markas Polda NTT untuk proses pemeriksaan.
Dari tangan anggota dewan itu polisi menyita sejumlah alat bukti berupa aluminium foil di meja kamar, satu paket sabu-sabu dikantong kiri dan di dompet tersangka, satu pipet di kantong kanan, satu bong alat hisap di bawah tempat tidur.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan secara resmi kepada wartawan.
Kapolda NTT Brigjen Endang Sunjaya, Direktur Reserse Narkoba NTT, Komisaris Besar Kumbul KS dan kepala Bidang Humas Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi, Jules Abraham Abast yang dihubungi Kompas.com, melalui telepon dan pesan singkat, namun enggan merespon.