Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyabu di Hotel, Anggota DPRD NTT Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/10/2015, 11:32 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), AS (37) ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah NTT, saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

AS ditangkap di sebuah hotel di Kupang. Dari informasi yang dihimpun Kompas.com dari Mapolda NTT, Sabtu (24/10/2015) menyebutkan, penangkapan tersebut berlangsung, Jumat (23/10/2015) kemarin.

Anggota Komisi V DPRD NTT dari Partai Gerindra itu ditangkap di lantai tiga. Aksi penangkapan bermula ketika AS yang check in di hotel tersebut, tak menyadari gerak-geriknya telah dipantau polisi.

Tak berselang lama, tim Direktorat Reserse Narkoba ke hotel untuk melakukan penggerebekan. Sebelum melakukan penggeledahan terhadap AS, polisi meminta petugas pengamanan dan sopir hotel, untuk menemani dan juga sekaligus bertindak sebagai saksi.

Polisi langsung membawa anggota DPRD itu ke markas Polda NTT untuk proses pemeriksaan.

Dari tangan anggota dewan itu polisi menyita sejumlah alat bukti berupa aluminium foil di meja kamar, satu paket sabu-sabu dikantong kiri dan di dompet tersangka, satu pipet di kantong kanan, satu bong alat hisap di bawah tempat tidur.

Hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan secara resmi kepada wartawan.

Kapolda NTT Brigjen Endang Sunjaya, Direktur Reserse Narkoba NTT, Komisaris Besar Kumbul KS dan kepala Bidang Humas Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi, Jules Abraham Abast yang dihubungi Kompas.com, melalui telepon dan pesan singkat, namun enggan merespon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com