MAMUJU UTARA, KOMPAS.com - Akibat mengedarkan sabu-sabu kepada warga kampung, seorang petani sawit di Mamuju Utara, Sulawesi Barat ditangkap petugas satuan narkotika Polres Mamuju Utara, Kamis (22/10/2015).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa enam paket sabu siap edar.
Ridwan (34), yang sehari-hari adalah seorang petani sawit, ditangkap saat sedang pergi ke luar Desa Parappe.
Setelah ditangkap polisi, Ridwan langsung digelandang ke Mapolsek Mamuju Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Ridwan mengaku enam paket sabu itu didapatnya
Ridwan yang diinteogasi polisi mengaku enam paket sabu tersebut didapat dari seorang bandar di Sulawesi Selatan.
Bandar itu, lanjut Ridwan, biasa memasok barang haram tersebut ke Mamuju Utara.
Lebih lanjut Ridwan mengaku, dia sudah satu tahun menggunakan barang haram tersebut.
Tak hanya memakai, Ridwan juga menjual sabu tersebut ke berbagai kampung sebelum ditangakp polisi.
Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara AKP Abdul Salam mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan pria tersebut yang menjual sabu dengan bebas di kampunng-kampung.
“Tersangka sudah lama jadi target terkait kegiatannya menjual sabu-sabu ke kampung-kampung seperti pengaduan warga,” ujar Salam.