Di kediaman tersangka Iskandar (53), warga Samarinda Utara itu, aparat mendapati 23 paket sabu beserta seperangkat alat isap dan timbangan.
“Semula kami menerima informasi dari warga Suka Damai tentang rencana transaksi narkotika. Kami beserta polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Badak langsung mendatangi TKP,” kata Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Inf Andi Gunawan.
Gabungan aparat TNI-Polri tiba sebelum tengah hari di kediaman Iskandar dan langsung membekuk pria itu.
Selain menemukan paket sabu, sejumlah perangkat untuk "menikmati" sabu juga diperoleh. Perangkat itu adalah satu buah bong, dua pipet kaca, dua sendok pipet, toples plastik warna putih, sekotak plastik putih, satu handphone, korek gas dan plastik klip kosong.
Aparat juga menemukan uang tunai Rp 1.900.000 beserta sepeda motor Kawasaki Ninja 250 dengan nopol KT 6963 IG.
“Dia langsung diamankan dan dibawa ke Polsek,” kata Andi.
Yang menarik, kata Andi, aparat juga menemukan satu senapan rakitan dan dua butir peluru di kediaman tersangka. “Semua ditemukan dan disembunyikan di lantai rumah,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.