Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda NTT Bekuk 5 Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Kompas.com - 19/10/2015, 21:08 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangkap lima orang pengedar sabu lintas provinsi di Pulau Sumba, NTT.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Kumbul KS dan Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, saat menggelar konferensi pers Senin (19/10/2015).

Kumbul menjelaskan, lima orang tersebut yakni dua orang bandar berinisial AJ (48) dan HS (45) dan tiga orang kurir yaitu I (30), FU (39) dan AU (29).

“Lima pelaku ini masuk jaringan narkoba lintas provinsi yakni NTB dan NTT. Jaringan ini kegiatannya sudah lakukan selama bertahun-tahun,” kata Kumbul.

“Ketika pertama kita terima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sumba Timur dan Sumba Barat, banyak terjadi peredaran sabu-sabu dan kemudian pengirimannya melalui Pelabuhan Sape di Bima, NTT ke Pelabuhan Waitabula, Sumba Barat Daya, NTT, kita langsung turunkan anggota dan lakukan penangkapan terhadap kurir I (30),”sambungnya.

Pelaku I yang berasal dari Lombok, lanjut Kumbul, ditangkap saat turun dari kapal feri rute Lombok-Sumba di Pelabuhan Waitabula, Kabupaten Sumba Barat Daya.

"Kita geledah badan kurir tetapi tidak ketemu sabu, Setelah disuruh membuka jeket, barulah sabu terjatuh ke tanah," tambah dia.

Polisi lalu melakukan pengembangkan dan menangkap berturut-turut AU (29) warga Kambera, Sumba Timur, FU (39) dan HS (45) warga Sumba Barat serta AJ (48) yang berasal dari Lombok dan beristrikan orang Sumba.

“Satu paket sabu yang diedarkan di Sumba memiliki ukuran berbeda mulai 0,4 gram hingga 0,8 gram yang setiap paket dijual Rp2,5 juta,” kata Kumbul.

Menurutnya, dari penangkapan tersebut, polisi menyita 32 paket sabu, uang tunai, satu lembar slip pengiriman uang melalui BRI, satu alat timbangan digital, satu set alat pengisap sabu, enam ponsel, jaket dan topi.

Atas perbuatannya itu, lima orang pelaku terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup karena melanggar pasal 114 atau pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com