Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD NTT Penikmat Sabu Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 18/01/2016, 20:16 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD NTT, Antonio Soares yang ditangkap saat sedang pesta sabu di sebuah hotel di Kota Kupang pada Oktober tahun lalu, mulai disidang.

Soares menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Senin (18/1/2016), yang dipimpin hakim Sumantono dan dua hakim anggota yaitu Herbert Harefa dan Jimi Tanjung.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Lala Siregar itu berlangsung sekitar 30 menit.

Di dalam berkas dakwaan itu, jaksa membacakan keberhasilan tim Direktorat Reserse dan Narkoba kepolisian Daerah NTT membekuk Antonio.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1, Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Junto pasal 112, 113 dan lebih subsider pasal 127.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim kemudian menghentikan persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin (25/1/2016), dengan agenda mendengar keterangan dari sejumlah saksi.

Sebelumnya, Antonio ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT saat mengonsumsi sabu di sebuah hotel di Kupang.

Dari tangan anggota dewan itu polisi menyita sejumlah alat bukti berupa aluminium foil, satu paket sabu di kantong kiri dan di dompet tersangka, satu pipet di kantong kanan dan satu bong alat isap di bawah tempat tidur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com