Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kolaka Mujahidin mengatakan, ulah AB yang mencabuli warganya sendiri telah mencoreng nama baik Pemda Kolaka. Oleh karena itu, dia diberhentikan dari jabatannya sebagai lurah dan berpotensi dipecat.
"Pak Camat Latambaga sudah melapor pasca kejadian itu. Jadi saya sudah sampaikan diberhentikan dulu dari jabatannya," katanya, Rabu (2/9/2015).
Dia menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Sanksi pemecatan bisa dilakukan apabila ancaman tuntutan pidananya di atas lima tahun," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, AB (50) dipergoki mencabuli seorang warganya. Kini AB mendekam di sel Polres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.