Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Bocah di Rumah Warga, Lurah Diberhentikan

Kompas.com - 02/09/2015, 12:35 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - AB (50), seorang lurah di Kota Kolaka, Sulawesi Tenggara, tepergok mencabuli anak di bawah umur. Akibat perbuatannya, AB diberhentikan dari jabatannya sebagai Lurah Induha.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kolaka Mujahidin mengatakan, ulah AB yang mencabuli warganya sendiri telah mencoreng nama baik Pemda Kolaka. Oleh karena itu, dia diberhentikan dari jabatannya sebagai lurah dan berpotensi dipecat.

"Pak Camat Latambaga sudah melapor pasca kejadian itu. Jadi saya sudah sampaikan diberhentikan dulu dari jabatannya," katanya, Rabu (2/9/2015).

Dia menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Sanksi pemecatan bisa dilakukan apabila ancaman tuntutan pidananya di atas lima tahun," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, AB (50) dipergoki mencabuli seorang warganya. Kini AB mendekam di sel Polres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com